Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Dua Anak, Paman dan Tante Korban Jadi Tersangka

R24/lin
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Dua Anak, Paman dan Tante Korban Jadi Tersangka
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Dua Anak, Paman dan Tante Korban Jadi Tersangka

RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka yang merupakan paman dan tante korban telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim.

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan barak karyawan kebun sawit.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mendapati salah seorang korban, anak perempuan berusia enam tahun, mengalami luka di bagian wajah dengan kondisi mata bengkak dan membiru. Saat ditanya oleh guru, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya dan bahkan memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keesokan harinya korban tidak masuk sekolah. Pihak sekolah kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Penyidik kemudian memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh akibat tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat. Temuan medis tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni URZ (30), laki-laki, dan SN alias Lina (37), perempuan. Keduanya merupakan paman dan tante korban. Kedua tersangka telah diamankan oleh Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua anak korban telah ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Siak.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.(Lina)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak