Saat Patroli Gabungan Tiga Pelaku Diringkus Polisi di Bantan Bengkalis

R24/hari
Saat Patroli Gabungan Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Saat Patroli Gabungan Tiga Pelaku Diringkus Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang warga di kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis ditangkap saat tim gabungan Satnarkoba polres Bengkalis menggelar patroli gabungan di jalan utama Desa Bantan Air, Senin 27 Juli 2026 pukul 23.25 WIB.

Berawal, tim patroli gabungan menangkap dua terduga pelaku masing masing berinisial AA (27) dan YI (29).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang disimpan di saku celana salah seorang terduga pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun terduga pemasok tidak berada di lokasi dan tidak ditemukan barang bukti narkotika,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, Rabu 29 Juli 2026.

Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasil tes urine keduanya positif narkoba.

Tak sampai disitu, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pengedar Sabu di Bantan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, pria berinisial MA (30), Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 23.10 WIB.

"Penangkapan dilakukan di Jalan utama, bantan Air, Kecamatan Bantan, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan sedang melaksanakan patroli,"ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram yang disimpan di saku celana belakang pelaku.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor merk Scoopy berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan dari hasil penggeledahan di lokasi belum ditemukan barang bukti.

"Pelaku juga positif narkoba hasil dari tes urine,"ungkapnya

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak