RIAU24.COM - Memasuki hari ke 53, kasus pertikaian yang berujung kematian di SPBU Palas yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, semakin hangat dibicarakan.
Terduga pelaku yang berinisial AAPR (58) kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru setelah diantar pihak keluarga dan secara langsung menyerahkan diri pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Penasehat Hukum AAPR yang diketuai Bedman Parlindungan SH MH, sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi terkait kronologi kejadian.
"Kita sudah mendatangi dan merangkum keterangan dari beberapa saksi yang bisa membuka tabir kasus ini," jawab Bedman kepada Tim Bahanarakyat pada Kamis pagi, 23 Juli 2026.
Advokat ini dengan tegas mengatakan bahwa ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh publik.
"Klien kami sebenarnya hanya membela diri dan bukan berniat menghilangkan nyawa korban," tegasnya.
"Untuk kejadian ini, dipicu oleh indikasi pengancaman yang dilakukan korban kepada klien kami saat mengantri untuk mengisi bahan bakat di SPBU Palas," lanjut Bedman.
Secara langsung, Bedman menguraikan beberapa keterangan yang sudah dikumpulkan mereka dari para saksi mata sebelum dan saat kejadian tersebut.
"Ada beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan baik sebelum kejadian hingga pertikaian yang berujung maut ini terjadi," kata Bedman.
*Kronologi Berdasarkan Keterangan Saksi Mata*
Dengan tersebarnya informasi yang tidak secara penuh menjelaskan urutan kejadian pertikaian di SPBU Palas tersebut, Tim Penasehat Hukum AAPR berharap agar masyarakat tidak sepenuhnya menilai bahwa AAPR adalah pelaku pembunuhan.
Beberapa saksi mata telah memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan sampaikan sebelum korban dan terduga pelaku bertikai.
"Semua bermula ketika pergantian shift operator SPBU sekitar pukul 23.00 WIB dan saat itu korban berinisial RAS menyerobot antrian pengisian bahan bakar solar. Ini kami dapatkan dari saksi mata SP, SH dan HW," terang Bedman membuka informasi kronologi.
"Klien kami mencoba mengatakan kepada operator SPBU Palas agar menasehati korban untuk mengikuti antrian, namun korban malah marah dan mendatangi klien kami sambil mengeluarkan kata-kata kasar," sambungnya.
Hal ini memicu keributan dan perang mulut, dimana AAPR merasa bahwa apa yang disarankannya kepada RAS sudah benar, namun mendapat respon tidak baik.
Karena merasa tidak senang dengan teguran dari AAPR, RAS masuk ke kantor SPBU Palas dan tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi tujuannya.
Setelah keluar dari kantor SPBU Palas tersebut, RAS juga menemui operator SPBU dan mengatakan agar tidak mengisi bahan bakar kendaraan AAPR sesuai dengan yang diminta.
"Dari sisi usia saja, sudah berbeda.jauh dimana klien kami berusia menjelang 60 tahun dan korban 36 tahun, tetapi justru korban dengan lantang melontarkan ancaman kepada klien kami dengan kalimat kau tunggu disini, ku matikan kau," papar Bedman mengulang keterangan saksi mata.
"Disini kita bisa melihat bahwa klien kami selaku orangtua sudah tidak dihargai, bahkan malah mendapat ancaman dari korban," terus Bedman.
Korban diketahui sempat membawa mobilnya dan meninggalkan SPBU Palas, namun kembali lagi dengan menggunakan sepeda motor yang diiringi beberapa temannya.
Ia juga memaparkan keterangan dari salah satu saksi mata berinisial SH (53) yang mengatakan bahwa korban sudah diminta agar pulang lagi setelah kembali ke SPBU Palas.
"Salah satu saksi mata justru sudah menyarankan agar tidak memperpanjang masalah, tetapi korban malah tidak mendengarkan," kata Bedman.
"Ada indikasi bahwa korban sudah di bawah pengaruh minuman keras, karena ada juga saksi berinisial SP yang ditawari oleh korban untuk menenggak minuman keras jenis anggur merah namun ditolak saksi tersebut," lanjutnya.
Usai mengisi bahan bakar, AAPR pun berniat meninggalkan lokasi, namun di pintu keluar SPBU, AAPR dihalang oleh korban yang mengacungkan sebilah pisau dan memaksanya turun.
"Karena merasa terancam atas perlakuan korban, maka klien kami mencoba mencari sesuatu yang bisa dijadikan alat perlindungan diri," sebut Bedman.
Dengan terpaksa AAPR turun dari mobilnya, namun korban yang membawa senjata tajam tersebut mencoba menyerang dan AAPR pun mengelak dengan mengayunkan alat yang didapatinya dari belakang kursi supir berupa kunci roda tanpa arah yang jelas.
"Tentu tujuan klien kami disini adalah murni membela diri tanpa ada niat yang lain. Sekali lagi kami tekankan bahwa niat klien kami adalah membela diri karena melihat korban menyerang menggunakan sebilah pisau," terang Bedman.
Naas, saat mengayunkan kunci roda yang niat awal AAPR menangkis serangan pisau korban tersebut, justru secara tak sengaja mengenai kepala korban dan menyebabkan korban langsung terjatuh.
"Jadi pemberitaan yang mengatakan bahwa klien kami menyerang saat korban sudah terjatuh itu adalah tidak benar," kata Bedman.
"Dari rekaman amatir yang tersebar di media sosial, sebenarnya klien kami memungut senjata tajam yang dipakai korban untuk menyerangnya, hal ini dikarenakan teman-teman korban yang sebelumnya datang bersama itu ada di sekitar tempat kejadian, jadi klien kami merasa terancam dan segera mengamankan pisau tersebut," lanjut Bedman menjelaskan.
Usai mengamankan senjata tajam tersebut, AAPR langsung meminta kepada beberapa orang yang ada di tempat dan menyaksikan kejadian tersebut agar menghubungi pihak kepolisian.
"Klien kami masih sempat berkata telepon kalian dulu polisi, tolong telepon kalian polisi," jelas Bedman mengulangi ucapan klien mereka.
Namun karena masih merasa terancam atas keberadaan teman-teman korban, maka AAPR pun segera membawa mobilnya meninggalkan lokasi dan mengamankan sebilah pisau tersebut.
"Setelah mengantarkan mobilnya, klien kami kembali lagi ke lokasi kejadian guna memastikan korban dan meminta kepada pihak SPBU Palas untuk menelepon pihak kepolisian," jelas Bedman.
Dikarenakan tidak melihat ada yang menghubungi pihak kepolisian, maka AAPR segera meninggalkan SPBU tersebut.
Selang beberapa waktu, AAPR dengan rasa takutnya, mencoba mengamankan diri dan meninggalkan kota Pekanbaru.
Meski demikian, pihak keluarga AAPR sudah melakukan langkah meminta perdamaian kepada keluarga korban.
"Pihak keluarga klien kami sudah beberapa kali menemui pihak keluarga korban guna meminta maaf dan perdamaian secara kekeluargaan, namun belum menemui titik terang," sebut Bedman.
Kini, keluarga AAPR dan tim penasehat hukum, secara langsung menyatakan akan menghormati semua proses hukum.***