RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut pihaknya memberikan beberapa catatabln dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalam aspek prosedur, Bawaslu menemukan masih terdapat 5 catatan," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Selasa 2026.
Pertama, mereka menemukan 4 KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
"Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal yaitu di Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," sebutnya.
Kedua, pihaknya menyatakan 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB yang berdampak.
"Hal ini berakibat pada saran dan tanggapan yang disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi tidak terdokumentasikan secara lengkap," ujarnya.
"Dan berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih," tambahnya.
Ketiga, terdapat ketidakseragaman dalam penggunaan maupun penyampaian formulir rekap perubahan data pemilih.
Hal ini menyulitkan proses pencermatan dan validasi terhadap perubahan data pemilih yang berdampak pada pemenuhan prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan PDPB.
Keempat, pihaknya menemukan di 1 provinsi mengalami ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen rekapitulasi.
"Catatan kelima, data hasil penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan belum sepenuhnya sinkron dengan layanan Cek DPT Online," ujarnya.