Ketika Koperasi Bisa Kelola Sektor Pertambangan

R24/azhar
Sektor pertambangan. Sumber: Internet
Sektor pertambangan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono berencana memperluas ruang gerak usaha koperasi.

Hal ini diperkuat dengan mematangkan draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan regulasi usang, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pasar modern.

Salah satunya membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis, dikutip dari suara.com, Senin 13 Juli 2026.

"Seperti misalnya mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)," ujarnya.

"Pemerintah memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor; mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well (sumur tua yang tidak aktif). Koperasi sekarang juga sudah boleh mengelola tambang mineral," tambahnya.

Menurutnya, hal ini sengaja dilakukan agar koperasi nasional memiliki daya saing terbaru.

Serta menjadikan koperasi setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi swasta.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak