Desakan Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

R24/azhar
Ilustrasi Pemilu. Sumber: Internet
Ilustrasi Pemilu. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain berharap upaya dari pemerintah membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2029. 

"Setiap pelaksanaan pemilu selalu memunculkan persoalan baru bahkan sampai adanya kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Permasalahan tersebut justru muncul dari penyelenggara pemilu itu sendiri terkait integritas hingga peserta pemilu yang kerap menghalalkan segala cara. Ini PR bersama untuk membenahi pemilu yang tidak boleh dibiarkan terus menerus tanpa adanya solusi nyata," ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu 24 Juni 2026.

Tambahnya, perselisihan atau sengketa kepemiluan selama ini antara lain: penanganan praktik money politics yang tidak tuntas, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik Pilpres, Pilkada, Pileg.

Lalu maladministrasi pemilu, pemecatan sepihak caleg terpilih, proses PAW yang kerap bermasalah, sengketa antar caleg dalam 1 partai, dualisme kepengurusan partai politik, dan lainnya. 

"Penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu ditangani oleh lintas lembaga yaitu Bawaslu, DKPP, MA, PN, PTUN, dan MK yang proses birokrasinya cukup panjang yang masing-masing turut berperan dalam menangani permasalahan kepemiluan baik secara administratif hingga perolehan suara," tambahnya.

Menurutnya, sifat kelembagaan di Indonesia syarat ego sektoral di tiap institusi dan lembaga.

"Hal tersebut yang membuat tumpang tindih jika memiliki tupoksi yang sama," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak