RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memikirkan kelanjutan realisasi kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen.
Padahal, ketetapan itu pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026, dikutip dari rmol.id, Selasa 23 Juni 2026.
"Tunggu aja, nanti ya," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mempertanyakan realisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.
Menurutnya, para pengemudi ojol yang tergabung dalam berbagai komunitas, termasuk anggota KSPI, belum merasakan manfaat dari kebijakan tersebut karena potongan aplikasi masih 20 persen.
"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8 persen, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92 persen," sebutnya.
Dia lebih heran lagi karena naskah Perpres yang mengatur ketentuan tersebut belum diterima kalangan pengemudi ojol.
Dia menyebut pihak terkait melanggar keputusan presiden.
"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20 persen. Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," ujarnya.