RIAU24.COM - BENGKALIS - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam kasus tersebut, dua orang yang diduga sebagai pengedar diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Kasat narkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan, Sabtu 13 Juni 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.
Adapun hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AS (25) dan A (38) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning,"ungkap AKP Tidar Laksono, Selasa 16 Juni 2026.
Berkat informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku. Dari hasil interogasi awal, diketahui barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial A.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.
"Dari lokasi tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam," ungkapnya lagi.
Adapun hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku,"pungkasnya.