RIAU24.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku sakit hati dengan kasus korupsi izin tinggal orang asing yang menjerat pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal ini karena korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian yang melibatkan pejabat tinggi negara menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Sabtu 6 Juni 2026.
Padahal, imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik biasa.
"Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara.
"Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri," ujarnya.
Meskipun seperti itu, dia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.