Laiskar Jaya Pimpin Mediasi, PT Arara Abadi Diminta Ganti Rugi Nelayan Terdampak

R24/lin
Laiskar Jaya Pimpin Mediasi, PT Arara Abadi Diminta Ganti Rugi Nelayan Terdampak
Laiskar Jaya Pimpin Mediasi, PT Arara Abadi Diminta Ganti Rugi Nelayan Terdampak

RIAU24.COM - SIAK – DPRD Kabupaten Siak bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Pusako terkait hanyut dan tenggelamnya kayu milik PT Arara Abadi di sekitar wilayah operasional dermaga Kampung Berbari. Peristiwa tersebut dilaporkan telah menyebabkan kerusakan alat tangkap ikan milik sejumlah nelayan setempat sehingga berdampak pada aktivitas dan pendapatan mereka.

Sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya bersama Anggota DPRD Kabupaten Siak Alfitrah, SH., MH., turun langsung ke lokasi pada Jumat (29/5/2026) untuk melakukan peninjauan lapangan sekaligus menggelar mediasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.

Pertemuan yang berlangsung di Dermaga PT Arara Abadi itu dihadiri oleh perwakilan nelayan terdampak, Humas PT Arara Abadi Muhammad Nasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Amin Soimin, SH., M.Si., serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak Kaharuddin, SP.

Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat. Kepada pihak perusahaan, DPRD memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan sejumlah poin yang menjadi tuntutan masyarakat.

Poin pertama adalah realisasi ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan yang terdampak akibat hanyutnya kayu perusahaan. Selain itu, PT Arara Abadi juga diminta memberikan kompensasi kepada nelayan yang kehilangan penghasilan karena tidak dapat beraktivitas secara normal selama insiden tersebut belum terselesaikan.

DPRD juga meminta perusahaan menyampaikan laporan resmi terkait legalitas operasional dermaga, termasuk dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian masalah secara berkala selama tujuh hari ke depan dengan melibatkan perwakilan nelayan dan masyarakat setempat guna menjamin transparansi proses penyelesaian.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama ketika menyangkut mata pencaharian nelayan yang terdampak langsung akibat aktivitas perusahaan.

Melalui mediasi tersebut, DPRD Kabupaten Siak berharap penyelesaian dapat dilakukan secara cepat, adil, dan mengedepankan musyawarah sehingga hak-hak masyarakat terlindungi serta hubungan baik antara perusahaan dan warga tetap terjaga.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak