RIAU24.COM - Sebanyak 18 warga binaan yang mengajukan permohonan resmi mendapatkan persetujuan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Kepala Lapas, Priyo Tri Laksono, Minggu, 31 Mei 2026, pukul 09.00 WIB.
"Pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk penghargaan negara melalui kementerian imigrasi dan pemasyarakatan, khusus bagi warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan perkembangan perilaku positif serta komitmen tinggi selama menjalani pidana," ujar Priyo Tri Laksono.
Diutarakannya jumlah keseluruhan penerima, rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi diantaranya, 2 orang mendapat keringanan 15 hari, 11 orang mendapat 1 bulan, 4 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat pengurangan masa hukuman terbesar yakni 2 bulan.
"Berdasarkan jenisnya, sebanyak 17 orang mendapatkan remisi khusus I (RK.I), di mana masa hukuman dikurangi namun mereka masih harus menjalani sisa pidana. Dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II (RK.II) langsung bebas sepenuhnya pada momen peringatan Waisak tersebut tanpa ada kewajiban menjalani masa subsider,"ungkap Kalapas lagi.
Priyo Tri Laksono menegaskan seluruh penerima remisi telah lolos verifikasi ketat, baik dari segi administrasi maupun syarat substantif.
“Remisi ini bukan sekadar keringanan masa tahanan, melainkan apresiasi nyata bagi mereka yang sungguh sungguh mengikuti program pembinaan dan konsisten berkelakuan baik,”ucap Priyo Tri Laksono lagi
"Berharap para penerima remisi dapat terus menjaga perilaku positif hingga selesai menjalani hukuman, serta yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,"pungkas Kalapas