RIAU24.COM - Dua orang pria berinisial RA (28) dan DS (32) berhasil diamankan petugas Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin lalu sekitar pukul 12.13 WIB di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut,"ujar AKP Tidar, Selasa 26 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 kaca pyrex diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 alat isap sabu, 1 alat sendok sabu, 1 bungkus plastik klip bening, 1 korek api, 1 lembar tisu putih, serta 2 unit handphone.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi 2 tersangka mengakui identitas mereka. Hasil tes urine terhadap tersangka RA dan DS dinyatakan positif narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.