RIAU24.COM - Polres Bengkalis menggencarkan terkait para pelaku peredaran narkoba. Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengamankan seorang pria muda diduga turut terlibat edarkan sabu di Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan.
AKP Tidar Laksono kasatnarkoba polres Bengkalis mengatakan dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial MTH beserta barang bukti dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram di Jalan Gebak Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal, Rabu 20 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial S yang diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.
"Dari interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang MTH yang berdomisili di Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan,"ungkap Tidar Laksono, Selasa 26 Mei 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan MTH.
Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Pukul 04.15 WIB, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan penggerebekan terhadap rumah yang berada di Jalan Gebak Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal tersebut.
"Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MTH,"ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu buah tas warna coklat yang diduga digunakan menyimpan narkotika,”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial E alias M. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut diwilayah Kecamatan Bantan dan sekitarnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Hasil urine, tersangka diketahui positif narkoba. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,"pungkasnya.