RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dua pria berinisial MAN alias A (28) dan AR alias AAP (39). Mereka diamankan petugas pada Minggu 17 Mei 2026 malam di dua lokasi berbeda di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat Desa Kelapapati dan Jalan Pramuka Desa Air Putih.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku narkotika berinisial MIS alias K.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku sebelumnya, anggota kita memperoleh informasi terkait asal narkotika jenis sabu tersebut,"ujar AKP Tidar Laksono, Selasa 19 Mei 2026.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dengan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MAN menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, dua unit handphone android, serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine untuk kedua pelaku diketahui positif mengandung narkotika jenis sabu.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.