Seorang Perempuan di Sungai Pakning Ditangkap Polisi, 1,68 Gram Sabu Diamankan

R24/hari
Seorang Perempuan di Sungai Pakning Ditangkap Polisi, 1,68 Gram Sabu Diamankan
Seorang Perempuan di Sungai Pakning Ditangkap Polisi, 1,68 Gram Sabu Diamankan

RIAU24.COM Seorang ibu rumah tangga (IRT) di sungai pakning, kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Batu.

IRT yang diringkus tersebut adalah TR (33). Ia ditangkap, Jumat 15 Mei 2026 di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika disekitaran jalan Sukajadi Pakning Asal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial TR (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar Kompol Al Imran, Jumat 15 Mei 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, 2 korek api, 1 buah gunting, serta 1 sendok sabu.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menjual, menjadi perantara, sekaligus menerima narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka TR dijerat pasal 114 ayat (1) undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf A undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"ujarnya.

Kompol Al Imran juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak