SPPG di Kecamatan Bantan Diduga Lakukan Dugaan Praktik Mark Up Harga Susu

R24/hari
SPPG di Kecamatan Bantan Diduga Lakukan Dugaan Praktik Mark Up Harga Susu
SPPG di Kecamatan Bantan Diduga Lakukan Dugaan Praktik Mark Up Harga Susu

RIAU24.COM - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis diduga melakukan dugaan praktik mar up harga susu dalam program MBG tersebut.

Atas temuan di lapangan tersebut terkait selisih harga pembelian susu merek Anak Sekolah yang diduga sengaja dinaikkan dari harga asli Rp135.000 per kotak isi 40 itu menjadi Rp145.000 per kotak, Minggu 10 Mei 2026 kemarin.

Informasi ini didapat dari seorang narasumber yang enggan disebut identitasnya dipublikasikan. Ia mengaku mendapat penjelasan langsung dari pihak agen penjual susu terkait adanya permintaan pembuatan bon dengan nominal lebih tinggi dari harga sebenarnya.

“Pihak agen bilang harga Rp135 ribu per kotak itu sebenarnya sudah murah. Tapi katanya ada permintaan dari salah satu SPPG di Bantan agar dibantu dibuatkan bon dengan harga Rp145 ribu per kotak,”beber sumber itu.

Dengan selisih harga sebesar Rp10 ribu rupiah per kotak itu pun memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran dalam pengadaan bahan konsumsi program pemenuhan gizi.

Apalagi program pelayanan gizi yang dijalankan pemerintah pusat seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan penggunaan anggaran sesuai harga rill di lapangan.

"Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian anggaran, terlebih apabila pengadaan dilakukan dalam jumlah besar dan berlangsung secara berulang," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulfan, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap harga yang ditetapkan pelaku usaha MBG.

“Terkait harga, kami tidak bisa melakukan intervensi atau penyesuaian harga. Dan masalah MBG sampai saat ini kami tidak terlibat baik bahan makanannya ataupun bahan yang digunakan,” ujar Zulfan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Disdagperin Bengkalis tidak terlibat dalam mekanisme pengadaan bahan untuk program MBG maupun SPPG yang dimaksud.

Sementara itu, pemilik SPPG yang dimaksud tersebut belum dapat dikonfirmasi agar meluruskan terkait pembenaran temuan itu.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak