RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut dipersempit dan batas nilai dipangkas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan berlaku mulai 1 Mei 2026.
"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Selain memangkas plafon, pemerintah juga mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Restitusi dipercepat kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
"Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar," tulis Pasal 9 ayat (2) d aturan tersebut.
Di sisi lain, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) termasuk ekspor, tidak termasuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas ini. Hal tersebut berlaku meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
"Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan," tulis Pasal 10 ayat (1).
Aturan ini menegaskan bahwa restitusi pendahuluan yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan tetap diberikan, tetapi hanya untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Kemudian mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
"Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada tanggal 10 Januari," tulis Pasal 4 ayat (1). ***