RIAU24.COM - Sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu dengan satu orang tersangka diringkus tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Penangkapan tersebut disaat polisi menggelar ops antik 2026.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB kemarin.
"Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan pelaku MRR (22),"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, Selasa 28 April 2026.
Dalam operasi antik tersebut, MRR diamankan merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya ditangkap pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tengah mengendarai sepeda motor saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa, 7 paket sabu, satu unit handpone, helm, uang tunai 200 ribu rupiah dan sepeda motor," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.