RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pemuda berinisial AA (24) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, pada Minggu 19 April 2026 dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari temuan awal oleh Tim Raga Polres Bengkalis.
Peristiwa bermula Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Tim Raga mengamankan empat pria yang tengah berkumpul di sebuah tempat di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan pil diduga ekstasi dari dua orang di antaranya.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka AA,”ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, Senin 20 April 2026.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AA di Jalan Hangtuah, tepatnya di samping Bank Mandiri, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rangau, Kecamatan Mandau berhasil menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok sepeda motor lainnya.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak, 42 butir pil diduga ekstasi, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp230.000, 2 unit sepeda motor. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkas Kapolsek Mandau.