RIAU24.COM - Dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 membeberkan bobroknya tata kelola dokter spesialis di Indonesia.
KPK pun menyebutnya sebagai tata kelola yang sarat celah penyimpangan, dikutip dari rmol.id, Minggu, 19 April 2026.
Mulai dari sistem perizinan hingga distribusi tenaga medis semuanya kecarut-marutan.
"Berbagai temuan mengindikasikan lemahnya kontrol yang berpotensi membuka ruang praktik koruptif dan ketidakadilan layanan kesehatan," tulis KPK.
Persoalan paling mendasar terletak pada buruknya sistem administrasi dan pengawasan praktik dokter spesialis.
Sistem yang ada dinilai tidak mampu menjamin validitas data maupun kepatuhan terhadap aturan.
"Tata kelola SIP dan Sistem Aplikasi Satu Sehat SISDMK tidak andal, ditandai dengan praktik penggantian jadwal praktik dokter spesialis tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter yang menjalankan praktik, serta data SISDMK yang tidak andal akibat duplikasi entri, STR tidak tercantum, SIP melebihi ketentuan, dan ketiadaan validasi otomatis," tambah KPK.
Tak hanya itu, persoalan serius dalam pendidikan dokter spesialis juga belum siap menopang kebutuhan nasional.
"Hambatan struktural dan regulasi yang tidak jelas membuat proses pencetakan dokter spesialis tersendat," tulis KPK.