Pasutri dan Security Kantor Camat Bantan Positif Narkoba

R24/hari
Pasutri dan Security Kantor Camat Bantan Positif Narkoba
Pasutri dan Security Kantor Camat Bantan Positif Narkoba

RIAU24.COM - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan tanpa pandang bulu. Kali ini, hasil mengejutkan terungkap saat kegiatan tes urine mendadak yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kantor Camat Bantan.

Dimana tiga orang langsung terindikasi positif narkoba dua diantaranya laki laki dan satu perempuan istri seorang satpol PP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono kegiatan tersebut dilaksanakan, Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Kantor Camat Bantan, Jalan Soekarno Hatta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh pegawai lingkungan kantor camat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga orang yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial, R (28), pekerjaan sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, beralamat di Penurun Desa Muntai Barat, A (32) security Kantor Camat Bantan warga Desa Berancah dan N (29), sebagai ibu rumah tangga yang merupakan istri dari R.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa R dan N merupakan pasangan suami istri berdomisili di alamat yang sama, sedangkan A merupakan rekan yang masih berada dalam lingkungan kerja yang sama,"ungkap AKP Tidar Laksono, Sabtu 18 April 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya diketahui saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pergaulan.

"Mereka juga mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama sama diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," ungkapnya.

Adapun peran ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri, dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tanpa hak atau melawan hukum.

"Barang bukti dalam perkara ini berupa hasil tes urine dengan menunjukkan ketiganya positif methamphetamine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat kegiatan berlangsung, hasil tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kasatnarkoba.

Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan dan lain sebagainya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak