RIAU24.COM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tepatnya di Desa pendekik, kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis Satreskrim resmi menetapkan satu orang tersangka, Selasa 7 April 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari sekira pukul 23.50 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial DW (44), seorang buruh harian lepas, warga pendekik. DW diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.
"Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar ±0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka DW,"ungkap Yohn Mabel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dilokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis,"ungkapnya.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan cukup dan menetapkan status tersangka terhadap DW.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan lainnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,”pungkasnya.