RIAU24.COM - SIAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai diberlakukan setiap hari Rabu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 Tahun 2026.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.
“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita sesuaikan mulai hari Rabu. Namun yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Afni, Selasa (7/4/2026).
Fokus pada Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Afni menjelaskan, penerapan WFH bukan berarti menurunkan disiplin kerja. Seluruh ASN dan Non ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, serta tetap aktif memberikan pelayanan, baik secara daring maupun luring.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah, terutama dalam penggunaan listrik, BBM, air, hingga operasional kantor.
“WFH ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tapi bagian dari upaya efisiensi dan perubahan pola kerja yang lebih modern,” ujarnya.
Larangan Keluar Daerah dan Aturan Ketat Absensi
Dalam aturan tersebut, ASN dan Non ASN juga dilarang keluar daerah tanpa penugasan resmi. Selain itu, absensi tetap dilakukan melalui aplikasi e-Gov dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak.
Pegawai juga diwajibkan melaporkan hasil kerja harian, baik pelayanan online maupun offline, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Bupati Afni menekankan bahwa seluruh perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap beroperasi optimal.
Sejumlah sektor layanan esensial yang tetap berjalan normal di antaranya:
Rumah sakit dan puskesmas
Layanan darurat medis
Sekolah dan perpustakaan
Pelayanan administrasi kependudukan
Perizinan, kecamatan, dan pemerintahan kampung
Keamanan dan ketertiban umum
Penanganan bencana
Pengelolaan sampah dan kebersihan
Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan
“Kita pastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Target Penghematan Harus Terukur
Lebih lanjut, Afni meminta seluruh perangkat daerah menghitung secara rinci dampak efisiensi dari kebijakan WFH tersebut. Laporan penghematan wajib disampaikan setiap bulan untuk dilakukan evaluasi.
“Saya minta setiap OPD menghitung penghematan yang didapat. Ini penting untuk memastikan kebijakan ini benar-benar efektif,” katanya.
Dorong Budaya Kerja Fleksibel
Melalui kebijakan ini, Pemkab Siak juga mulai mengarah pada pola kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan ASN bekerja secara produktif tanpa terbatas ruang kantor.
Afni berharap, transformasi ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini langkah menuju pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan tetap melayani masyarakat dengan maksimal,” tutupnya.(Lin)