Honorer UPTD Dinas PU di Mandau Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

R24/hari
Honorer UPTD Dinas PU di Mandau Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Honorer UPTD Dinas PU di Mandau Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penindakan terhadap seorang pria kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat ditangkap, pria tersebut tak berkutik.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa penangkapan dilakukan Senin 30 Maret 2026 pukul 01.40 WIB di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (33) merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau,"ungkap AKP Tidar Laksono.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setibanya di TKP, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram, satu unit handphone.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp250.000.

Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak