RIAU24.COM - BENGKALIS - Dari 1.617 warga binaan beragama Islam, sebanyak 1.044 orang disetujui menerima remisi khusus Idul fitri 1447 hijriah 2026 edangkan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Pembacaan remisi tersebut usai warga binaan dan pihak lapas melaksanakan sholat idul fitri, Sabtu 22 Maret 2026.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri serta menjaga semangat kebersamaan perubahan positif di lingkungan Lapas Bengkalis,"ungkap Kalapas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono.
Diutarakan Priyo Tri Laksono usai pelaksanaan sholat, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi khusus Idul fitri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjalani masa pidana minimal enam bulan tanpa pelanggaran disiplin.
"Bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang berkomitmen untuk berubah," ujarnya.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,”pungkas Kalapas.