Kasus Peredaran Narkoba di Bengkalis Terus Terungkap Melalui Program P4GN

R24/hari
Kasus Peredaran Narkoba di Bengkalis Terus Terungkap Melalui Program P4GN
Kasus Peredaran Narkoba di Bengkalis Terus Terungkap Melalui Program P4GN

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Kriss Tofel.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ (45) yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna putih tepatnya di laci lemari kamarnya.

"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali. Selain sabu dengan berat kotor total 0,31 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi,"ujarnya.

Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).

“Pihak kepolisian polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,”pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak