RIAU24.COM - Perawang, 13 Maret 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial. Seorang pria berhasil diamankan setelah diduga menyebarkan dan mengancam korban menggunakan video pribadi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Laporan korban kami terima pada 10 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Teguh.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada awal November 2025 saat korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama Norman Pranata. Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban.
Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga pelaku mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto serta video pribadinya. Setelah korban mengirimkan rekaman tersebut, pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah istrinya mengetahui hubungan mereka.
Tak lama kemudian, korban menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Bella yang mengaku sebagai istri pelaku. Dalam pesan tersebut, korban diancam bahwa video pribadinya akan disebarkan kepada suami dan keluarganya.
Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap agar video tersebut tidak disebarkan. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp33,5 juta.
“Namun pelaku kembali meminta uang kepada korban, sehingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief, S.Kom didampingi Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RMR alias R alias K (29) di kediamannya di wilayah Perawang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksinya, serta buku tabungan dan kartu ATM.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan siber,” tutup Kapolsek.(Lin)