PDIP Pesimis dengan Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres

R24/azhar
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. Sumber: Antara
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. Sumber: Antara
<p>RIAU24.COM -Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengomentari gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu.

Gugatan itu meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurutnya, konstitusi tidak memberi ruang untuk membatasi hak politik hanya karena hubungan kekerabatan.

"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu,"  ujarnya.

Meakipun sepertu itu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada hakim MK. 

Dia menegaskan, berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri dalam Pilpres.

"Saya tidak pesimis (gugatan ditolak), tapi saya bicara berdasarkan undang-undang konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak