Pelaku Narkoba di Bengkalis Tak Diberi Ampun, Jika Diketahui Langsung Disikat Polisi

R24/hari
Pelaku Narkoba di Bengkalis Tak Diberi Ampun, Jika Diketahui Langsung Disikat Polisi
Pelaku Narkoba di Bengkalis Tak Diberi Ampun, Jika Diketahui Langsung Disikat Polisi

RIAU24.COM - Sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu diungkap jajaran kepolisian sektor (polsek) Bukit Batu, Polres Bengkalis serta satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu 25 februari 2026 sekitar pukul 16.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Parit 1 Api Api Kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis.

"Pada operasi itu, petugas kita telah mengamankan seorang pria berinisial Hendri (22). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 2,33 gram,"ungkap Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rokhani, Kamis 26 Februari 2026.

Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu mancis yang dimodifikasi dengan jarum timah, satu gunting, satu botol permen, serta satu unit telepon genggam warna biru.

Sedangkan, untuk hasil tes urine terhadap tersangka Hendri adalah positif mengandung menggunakan sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak