RIAU24.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima Anshar Manrulu menunggu NasDem menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga 10 persen.
Hal ini dilakukan jika NasDem ingin beradu kekuatan dengan partai politik lainnya demi lolos Senayan, dikutip dari rmol.id, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, jika alasan menaikan ambang batas demi penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen, maka seharusnya partai besar tak ragu menaikkannya hingga 10 persen.
"Jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen," ujarnya.
Usulan Nasdem menaikan PT tersebut menurutnya bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan perubahan PT 4 persen pada Pemilu 2029.
"Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang," ujarnya.
Tambahnya, fakta dari pemilu ke pemilu menunjukkan tren meningkatnya suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, akibat pemberlakuan PT.