RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Bungaraya, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram.
Kapolsek Bungaraya, AKP Mulyadi Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, RT 05 RW 03 Dusun 3 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, tepatnya di Simpang Obor.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, saya perintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Johan Wahyudi, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Sekira pukul 11.30 WIB, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan berhenti di simpang tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang diselipkan pelaku. Selanjutnya, dari dompet yang berada di dasbor sepeda motor ditemukan lagi tiga paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit handphone, uang tunai jutaan rupiah serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengakui rencananya akan menjual kembali barang tersebut kepada pembeli.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga positif methamphetamine. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Mulyadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Bungaraya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Pihaknya memastikan patroli, penyelidikan, dan penindakan akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(Lin)