Desakan Agar MUI Haramkan Ibadah Haji Pakai Uang Korupsi

R24/azhar
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar. Sumber: kompas.com
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan uang korupsi.

Termasuk mengeluarkan fatwa haram dengan penggunaan visa non-haji (ilegal), dikutip dari rmol.id, Selasa, 27 Januari 2026.

"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi. Ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan (fatwa) seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujarnya.

Penegasan fatwa haram ini dinilai penting sebagai upaya preventif mencegah penipuan agen perjalanan nakal.

"Serta menghindari risiko deportasi yang kerap menimpa jemaah Indonesia di Tanah Suci," ujarnya.

Dia juga mengusulkan fatwa yang bersifat menenangkan batin bagi jemaah daftar tunggu (waiting list).

Seperti misalnya siapa saja yang sudah mendaftar haji, maka ia sudah dicatat berniat menunaikan haji.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak