RIAU24.COM - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pelibatan TNI-Polri sebagai solusi cepat mencerminkan kegagalan pembenahan tata kelola sipil.
"Padahal, upaya ini bertentangan dengan mandat konstitusi dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, di mana urusan haji tidak termasuk dalam 14 jenis operasi militer selain perang," ujarnyaq dikutip dari inilah.com, Kamis, 15 Januari 2026.
Pada kesempatan yang berbeda, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengingatkan bahaya ketergantungan jangka panjang dari pelibatan TNI-Polri.
"Solusinya adalah mentransformasikan standar disiplin dan manajemen krisis ala militer ke dalam sistem penyelenggaraan haji sipil, tanpa terus menambah beban TNI-Polri," ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah petugas haji dari unsur TNI dan Polri melonjak tajam.
Hak ini diketahui naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diketahui merupakan manifestasi langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki ketangguhan fisik dan mental aparat dalam melayani jemaah di Tanah Suci.