RIAU24.COM - Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pekerja di industri padat karya sepanjang tahun fiskal 2026, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi daya beli rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.Kalender acara Jakarta
Insentif tersebut berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kotor bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta (sekitar $598), menurut pernyataan kementerian.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, yang menguraikan fasilitas fiskal yang diperkenalkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Insentif pajak ini secara khusus ditujukan kepada pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan yang beroperasi di bawah kode klasifikasi bisnis yang telah ditentukan. Sektor yang memenuhi syarat meliputi tekstil dan garmen, alas kaki, furnitur, manufaktur kulit dan barang-barang kulit, serta pariwisata.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif, para pekerja harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka harus memiliki nomor identifikasi wajib pajak terdaftar atau nomor identifikasi nasional yang telah dikelola oleh otoritas pencatatan sipil dan terintegrasi dengan sistem administrasi pajak Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat tidak boleh memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 10 juta per bulan dan tidak boleh menerima insentif pajak lain yang diberikan oleh pemerintah.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk meringankan tekanan biaya hidup pada pekerja di sektor padat karya, yang dianggap sangat rentan terhadap guncangan ekonomi eksternal, sekaligus mendukung ketahanan ekonomi yang lebih luas. ***