PW SEMMI Riau Dorong Hari Ekosistem, Ingatkan Pemprov soal Arah Pembangunan yang Mengancam Lingkungan

R24/riko
Ihkram Mulya
Ihkram Mulya

RIAU24.COM PW SEMMI Riau bersama sejumlah aktivis menggelar kampanye kesadaran publik dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Fokus kegiatan adalah penggalangan dukungan masyarakat melalui penandatanganan spanduk aspirasi untuk mendorong penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau.

Ketua Umum PW SEMMI Riau, Ihkram Mulya, menegaskan bahwa penetapan hari tersebut tidak boleh sekadar seremonial, melainkan harus menjadi instrumen reflektif dan evaluatif terhadap arah pembangunan daerah.

“Hari Ekosistem Riau harus menjadi momentum institusional untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan, tata kelola sumber daya alam, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ihkram, lewat siaran persnya, Senin 28 Desember 2025.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mewajibkan negara menyelenggarakan pembangunan berwawasan lingkungan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip perlindungan ekosistem.

Ihkram juga menyampaikan peringatan serius agar Pemprov Riau tidak membiarkan praktik perusakan lingkungan oleh oknum tertentu, baik melalui penyalahgunaan kewenangan, pembalakan liar, maupun pertambangan ilegal.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap penebangan hutan secara melawan hukum, baik oleh aktor informal maupun pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum lingkungan berisiko meningkatkan bencana ekologis, konflik agraria, serta kerugian sosial-ekonomi masyarakat Riau. Penetapan Hari Ekosistem diharapkan dapat menjadi mekanisme pengingat dan kontrol sosial bagi pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang hadir di CFD Pekanbaru secara sukarela menandatangani spanduk aspirasi sebagai bentuk dukungan terhadap agenda perlindungan ekosistem. Spanduk akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau sebagai representasi kehendak masyarakat sipil.

PW SEMMI Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi kebijakan, pendidikan publik, dan pengawasan partisipatif guna memastikan pembangunan di Riau berjalan sesuai prinsip keadilan ekologis, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak