Komisi II DPR Cecar ANRI dan KPU, Pertanyakan Arsip Ijazah Jokowi

R24/zura
Komisi II DPR Cecar ANRI dan KPU, Pertanyakan Arsip Ijazah Jokowi. (Dok. KemenPAN RB)
Komisi II DPR Cecar ANRI dan KPU, Pertanyakan Arsip Ijazah Jokowi. (Dok. KemenPAN RB)

RIAU24.COM -Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mencecar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin soal pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, berdasar PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk dalam jadwal retensi arsip. Ia pun meminta penjelasan dari ANRI dan KPU soal hal itu.

"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" kata Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin (24/11).

"Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" imbuh dia.

Khozin mengatakan sebagai mitra ANRI dan KPU, Komisi II kurang nyaman dengan narasi yang beredar di publik soal ijazah itu.

"Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" katanya.

"Tolong ini live, Pak, disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa," katanya.

"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan," imbuh dia.

Jawaban ANRI dan KPU

Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan salinan ijazah seorang presiden pasti dimiliki oleh KPU. Namun, ijazah asli tetap ada pada yang bersangkutan.

"Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," kata Mego.

Ia mengatakan ada aturan di ANRI terkait apakah sebuah dokumen harus diserahkan untuk disimpan di ANRI.

"Kemudian kalau dikejar lagi, itu kan harusnya masuk dalam arsip yang harus diserahkan ke ANRI? ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," kata Mego.

Sementara itu, Ketua KPU M Afifuddin mengatakan berdasarkan aturan KPU, ada beberapa dokumen yang masuk dalam jadwal retensi arsip.

"Diantara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang, adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, tanda terima berkas Ini yang masuk di JRA, jadwal retensi arsip," katanya.

Ia menjelaskan KPU memiliki arsip dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak