RIAU24.COM - PTPN IV Regional III menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) seluas 1.620 hektare bagi masyarakat Desa Gobah, Kabupaten Kampar, sepanjang lahan yang disediakan benar-benar berstatus clear and clean.
Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, Wahyu Awaluddin, dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Selasa (18/11/2025), mengatakan kesediaan perusahaan sejalan dengan putusan pengadilan di seluruh tingkatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan perusahaan untuk kembali melaksanakan pembangunan kebun KKPA di atas tanah milik masyarakat Desa Gobah.
“Artinya kami tunduk pada putusan pengadilan. Kami hanya menunggu pemenuhan syarat lahan clear and clean dari pihak perwakilan masyarakat sebelum pembangunan KKPA dapat dilanjutkan,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, sesuai amar putusan inkracht No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN, PTPN IV Regional III diminta untuk meneruskan pembangunan kebun KKPA di areal masyarakat. Entitas di bawah Subholding PalmCo itu, kata Wahyu, tetap konsisten siap melaksanakan pembangunan sesuai putusan, dengan catatan terdapat lahan yang memenuhi unsur clear and clean.
Menurut Wahyu, putusan tersebut sekaligus mematahkan argumen yang disampaikan Masrul Ali, sosok kontroversial yang belakangan mengaku sebagai Ketua Pembebasan Tanah Ulayat Masyarakat Desa Gobah. Masrul dinilai keliru menafsirkan putusan pengadilan karena menyampaikan bahwa PN Bangkinang dan BPN Kampar harus menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit kepada masyarakat.
“Ini keliru, menyesatkan, dan salah kaprah yang disengaja. Tidak ada satu pun poin putusan yang memerintahkan pengalihan pengelolaan kebun Sei Pagar kepada masyarakat. Sejak awal, dalam gugatannya, Masrul Ali Cs tidak meminta penyerahan lahan kebun sawit milik perusahaan. Maka tidak mungkin pengadilan mengeksekusi pengalihan lahan tanpa ada amar putusan yang memerintahkan hal tersebut,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, usai pemeriksaan lapangan pada Senin (17/11/2025), Masrul mengklaim kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju eksekusi areal PTPN IV Kebun Sei Pagar. Ia bahkan menyampaikan bahwa peninjauan lokasi dan pengecekan koordinat dilakukan untuk persiapan eksekusi.
Wahyu membantah hal itu. “Tujuan pemeriksaan lapangan adalah untuk memverifikasi klaim Masrul Ali Cs bahwa lahan 1.620 hektare telah tersedia untuk pembangunan KKPA. Dan perlu dicatat, lahan itu bukan berada di dalam HGU perusahaan sebagaimana enam titik koordinat yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, pembangunan kebun KKPA 1.620 hektare harus dilaksanakan di atas tanah milik masyarakat Desa Gobah, bukan di atas tanah pihak lain. Karena itu, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan lahan yang dimaksud benar-benar clean and clear, tanpa sengketa ataupun hak yang melekat dari pihak lain.
Menurut Wahyu, hasil pemeriksaan lapangan kemarin justru menunjukkan ketidaksesuaian. Masrul Ali Cs tidak menunjuk lokasi lahan yang sama dengan yang ditunjukkan saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN. Pada saat PS, lahan yang ditunjuk berada di luar HGU PTPN IV. Namun saat peninjauan terbaru, Masrul justru menunjuk lokasi berbeda yang berada di dalam HGU Perusahaan dan telah ditanami kelapa sawit.
“Kami tetap menunggu hasil plotting dari BPN Kampar dan pengadilan terkait pemeriksaan lapangan tersebut,” kata Wahyu.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan bahwa PTPN IV Regional III pada dasarnya telah memenuhi kewajiban dengan membangun kebun KKPA seluas 380 hektare (100 hektare tahap I dan 280 hektare tahap II) untuk masyarakat Desa Gobah melalui KUD KOPSA-SM. Hingga kini, tidak ada penyerahan tambahan lahan clear and clean dari masyarakat untuk memenuhi sisa kewajiban luasan.
Ia juga menegaskan bahwa dasar perolehan HGU PTPN IV Kebun Sei Pagar telah melalui prosedur lengkap sesuai regulasi, yakni SK Menteri Pertanian, izin lokasi dari Gubernur Riau, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, serta SK HGU dari BPN. Seluruh dasar hukum tersebut, menurutnya, tidak berkaitan dengan klaim lahan yang disampaikan Masrul Ali Cs. ****