RIAU24.COM - Siak — Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak sigap dan meringkus pelaku hanya dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele — korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.
Motif Sepele Berujung Maut
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025), Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan kronologi peristiwa tragis tersebut.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasubbit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., serta sejumlah personel dan awak media.
Peristiwa bermula pada Selasa malam (28/10/2025) di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban tengah berkumpul di rumah pelaku sambil minum tuak. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot WiFi.
“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra.
Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi Michat, dan sebelumnya sudah pernah bertemu pada 11 Oktober 2025 di rumah pelaku untuk minum tuak bersama.
Kubur Korban dengan Terpal Biru
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terbungkus terpal biru dengan luka parah di bagian tubuh.
Melalui hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu malam (29/10/2025) di Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bilah parang bergagang hijau,
1 buah cangkul,
1 lembar terpal warna biru,
1 helai kain bermotif dengan bercak darah,
serta barang-barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Konferensi pers berlangsung aman dan lancar hingga pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengungkap setiap kasus kriminal secara cepat, profesional, dan transparan. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkas AKBP Eka Ariandi Putra.(Lin)
 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                