RIAU24.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz membeberkan cara DPR melakukan revisu UU Pemilu.
Cara itu yakni memanfaatkan Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) baik Pemilu Presiden 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurutnya, dalam indeks tersebut berisi data partisipasi warga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Serta berisikan data evaluasi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
"KPU dengan IPP Pemilu dan sekarang Pilkada, itu bisa menyajikan data-data yang kemudian bisa sangat relevan," tambahnya.
Dari IPP tersebut, Pemerintah dan DPR dapat merumuskan cara penyelenggaraan Pemilu ke depannya.
Salah satunya yakni soal format dan transparansi dalam setiap tahapan keterlibatan publik.
"Lalu perancangan program sosialisasi yang lebih inklusif, meningkatkan akses bagi calon dari kelompok marginal, sampai dengan mengembangkan program pendidikan politik berkelanjutan," ujarnya.