Pemprov Riau Tunda Pembayaran Honor THL yang Tak Sesuai Aturan

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan akan mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pembayaran honor Tenaga Honorer Lepas (THL). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dilarang membayar honor bagi THL yang pengangkatannya tidak sah secara hukum.

“Kami mengikuti ketat arahan surat edaran tersebut,” ujar Endy Novelly, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, usai rapat penataan Non-ASN di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).

Meski anggaran honor THL sudah tersedia dalam APBD, pembayaran ditunda karena terbentur regulasi. Pembayaran akan dilakukan jika ada kebijakan baru yang memperbolehkan pengangkatan secara paruh waktu.

Saat ini, Pemprov Riau fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk kelompok R4 masih diproses, sementara kelompok R2 dan R3 telah selesai.

“Regulasi baru untuk pengusulan PPPK paruh waktu R4 terbit 8 Agustus. Formasi yang ditetapkan sekitar 2.500 orang,” jelas Endy.

Ia juga menerangkan perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penganggaran. Gaji PPPK penuh waktu diatur melalui Peraturan Presiden, sedangkan paruh waktu berdasarkan keputusan Menteri PANRB dan disesuaikan dengan UMP atau UMK.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak