RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada oknum di Kementerian Agama yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar sejumlah US$2.400 hingga US$7.000 terhadap Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan seratusan jemaahnya.
Pungutan liar atau pemerasan itu untuk keberangkatan calon jemaah haji kuota khusus tanpa antrean.
Khalid bersama seratusan jemaah Uhud Tour sedianya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024. Namun, oknum di Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Oknum di Kementerian Agama itu menjanjikan Khalid dan jemaah lainnya bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, ada 'uang percepatan' yang diminta.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan US$7.000," jelas Asep.
Setelah menyetujui hal tersebut, Khalid lantas menghimpun uang dari para jemaah yang akan diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama dimaksud.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur Asep.
Khalid bersama ratusan jemaahnya akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.
Setelah pelaksanaan haji 2024 rampung, lanjut Asep, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.
"Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.
Uang itu yang belakangan diserahkan Khalid kepada KPK, dan hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
(***)