Kala Hotman Paris Tantang Kejagung Buktikan Nadiem Makarim Bersalah, Sebut: 10 Menit Butuh Buktikan ke Presiden Prabowo

R24/zura
Kala Hotman Paris Tantang Kejagung Buktikan Nadiem Makarim Bersalah, Sebut: 10 Menit Butuh Buktikan ke Presiden Prabowo. (Tangkapan Layar)
Kala Hotman Paris Tantang Kejagung Buktikan Nadiem Makarim Bersalah, Sebut: 10 Menit Butuh Buktikan ke Presiden Prabowo. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Kasus yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem makarim mulai memasuki babak baru. 

Sang penasiohat hukum, Hotman Paris Hutapea muncul dengan statement yang tak biasa. 

Hotman menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah. 

Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).

Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar secara terbuka di Istana Negara agar publik bisa menyaksikan langsung fakta sebenarnya.

Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada Nadiem tidak berdasar karena hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.

Istana Ambil Posisi 'Aman' 

Menyikapi langkah Hotman Paris yang siap “berduel fakta” di hadapan Presiden Prabowo, pihak Istana mengambil posisi hati-hati. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak akan masuk terlalu jauh dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025). 

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengintervensi jalannya proses hukum terhadap Nadiem. 

“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan. 

Sikap Kejaksaan 

Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih merespons dingin pernyataan Hotman Paris. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus masih berada dalam tahap penyidikan. 

“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang mengutip Kompas.com, Senin (8/9).

Meski begitu, ia menegaskan Kejaksaan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak