Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Langsung Diamankan

R24/lin
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Langsung Diamankan
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Langsung Diamankan

RIAU24.COM - Siak – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BI (41) berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram.

 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Suka Jadi, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S Dalimunthe, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku lain berinisial DD pada Rabu (3/9/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku mendapatkan sabu dari BI.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka BI,” ujar Kapolsek.

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam, dibungkus tisu, dan disembunyikan di bawah penampungan beras di dapur rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan dua alat bong yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu.

 

Tersangka BI yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini mengaku sebagai pengguna narkotika. Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya peran lain, termasuk jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

 

Barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Polres Siak bersama Polsek jajaran akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolsek Sungai Apit.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak