RIAU24.COM - Nepal telah memblokir platform media sosial utama seperti Facebook, X, dan YouTube karena gagal mendaftar berdasarkan peraturan pemerintah yang baru.
TikTok dan Viber tetap aktif.
Langkah ini, yang merupakan bagian dari RUU yang kontroversial, menuai kritik karena membatasi kebebasan berbicara.
Apa yang dikatakan pemerintah Nepal saat mengumumkan larangan tersebut?
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, mengatakan bahwa sekitar dua lusin platform jejaring sosial telah berulang kali diberi pemberitahuan untuk mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi di negara tersebut.
Platform-platform tersebut akan segera diblokir karena gagal mendaftarkan diri.
TikTok dan Viber diizinkan beroperasi
Prithvi Subba Gurung mengatakan bahwa TikTok, Viber dan tiga platform media sosial lainnya diizinkan beroperasi karena telah terdaftar pada pemerintah.
Mengapa Nepal melarang platform media sosial?
Larangan ini diajukan melalui rancangan undang-undang di parlemen yang bertujuan untuk memastikan platform media sosial dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Pemerintah Nepal telah meminta semua platform media sosial untuk menunjuk kantor atau titik penghubung di negara tersebut dan mendaftar secara resmi.
Meskipun rancangan undang-undang ini belum dibahas di parlemen, RUU tersebut telah dikritik sebagai alat penyensoran.
(***)