RIAU24.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut oknum Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Menurut Anam, konstruksi peristiwa yang dibuka dalam forum etik mengarah pada tuntutan pemecatan.
“Suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam, Selasa (2/9).
Selain sanksi etik, gelar perkara juga merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke jalur pidana.
Baca Juga: Perkuat Kelembagaan Manggala Agni, Langkah Strategis Kementerian Kehutanan Kendalikan Karhutla
Bareskrim disebut sudah menyiapkan langkah penyidikan dan manajemen perkara.
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Teman-teman Bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya.
Anam menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan. Menurut dia, skema ini baik karena menjawab dua hal sekaligus, yakni tuntutan keluarga korban dan harapan publik.
“Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu, jadi simultan,” tutur dia.
Anam menambahkan, langkah tersebut penting untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
“Sekarang proses itu sedang berjalan,” katanya.
Unsur pidana di kasus Affan Kurniawan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Affan Kurniawan.
"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin (1/9).
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya mengkategorikan pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.
Untuk pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R yang merupakan pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Lalu, ada Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi saat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris: Nadiem Tak terima Uang, Tidak mark Up laptop Chromebook, Kasus Ini Mirip Tom LembongĀ
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka diketahui duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan.