RIAU24.COM - Siak-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025).
Dua THM tersebut adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS) yang keberadaannya dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena adanya persoalan perizinan.
“Untuk THM Scorpion, tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel tanda pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.
Sementara itu, THM Black Sweet diketahui sudah memiliki izin usaha, namun belum lengkap.
“Operasional kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung masih ada yang tinggal,” tambahnya.
Winda juga mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan di Kabupaten Siak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami. Akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Langkah tegas Satpol PP tersebut turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang ikut hadir dalam penertiban.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” katanya.
Penertiban ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Afni Z dalam merespons keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam ilegal.(Lin)