RIAU24.COM - DPR RI melakukan pengesahan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengesahan ini dilakukan di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025, dikutip dari rmol.id.
Salah satu poin penting dalam pengesahan ini adalah pembentukan Kementerian Haji yang sebelumnya BP Haji.
Awalnya, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan dihadiri oleh 338 anggota dewan.
Cucun lalu memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umroh.
Lalu pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang," tanya Cucun.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah perubahan ketiga tentang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dapat disahkan sebagai undang-undang?" tanyanya lagi.
"Setuju," teriak para anggota dewan.