RIAU24.COM - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan keadilan dan keberpihakan bagi calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Pintanya, distribusi kuota haji, termasuk kuota tambahan harus berpihak kepada jamaah reguler dikutip dari rmol.id, Minggu, 24 Agustus 2025.
"Demi keadilan dan keberpihakan kepada calon jemaah haji reguler yang sudah antri menunggu puluhan tahun, distribusi kuota haji haruslah dinyatakan eksplisit 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus dalam UU," pintanya.
Distribusi kuota haji merupakan hal mendasar dan tidak boleh menjadi kewenangan sepihak kementerian atau DPR.
Dia berharap, adanya aturan yang jelas di tingkat undang-undang.
Harapannya dapat mencegah potensi praktik ketidakadilan dalam penentuan kuota.
"Distribusi kuota haji ini amat mendasar. Demi mencegah potensi praktik ketidakadilan, peruntukan kuota haji tak boleh diserahkan hanya kepada kebijakan menteri dan DPR saja," tutupnya.