Sri Mulyani: Pemungutan Pajak Marketplace untuk Tertibkan Administrasi, Bukan Beban Baru

R24/zura
Sri Mulyani: Pemungutan Pajak Marketplace untuk Tertibkan Administrasi, Bukan Beban Baru. (Sekretariat kabinet/Screenshot)
Sri Mulyani: Pemungutan Pajak Marketplace untuk Tertibkan Administrasi, Bukan Beban Baru. (Sekretariat kabinet/Screenshot)

RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan pemungutan pajak bagi pedagang daring di platform marketplace bukan merupakan tambahan kewajiban baru.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menata sistem administrasi perpajakan agar lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam beleid itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee dan Tokopedia, ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang memenuhi kriteria.

Pungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Untuk itu, para pedagang diwajibkan menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan. Setelah surat disampaikan, pungutan pajak akan mulai diterapkan pada bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani, merespons kekhawatiran sebagian pelaku usaha bahwa pemerintah tengah menambah beban baru.

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak di sektor digital dapat meningkat tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pelaku UMKM daring.

Marketplace kini diposisikan sebagai mitra strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, efisien, dan berbasis data yang aktual.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak