RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, sebuah jaringan pengedar narkotika jenis shabu lintas kampung berhasil digulung dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti berupa 12 paket shabu dengan total berat kotor 2,15 gram.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah:
AF (39), warga Kabupaten Sarolangun, diduga sebagai bandar utama jaringan ini.
EA (31), warga Kecamatan Koto Gasib, berperan sebagai perantara transaksi.
YA (27), warga Kecamatan Tualang, yang bertindak sebagai pemasok barang kepada EA.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Perawang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan AF di Jalan Sri Paduka, Kampung Tualang. Saat digeledah, ditemukan shabu dalam genggamannya, saku celana, dan bungkus rokok," ujar AKP Tony.
Interogasi awal terhadap AF mengungkap bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama EA, yang kemudian ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Tualang.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi berhasil meringkus YA sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di Jalan Pipa, Kampung Perawang. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket shabu yang diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial AN, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
12 paket narkotika jenis shabu
2 plastik klip bening
1 kertas pembungkus
1 bungkus rokok Sampoerna
1 pack plastik klip bening
Uang tunai Rp35.000
3 unit handphone merek Oppo (ungu, biru, dan hitam)
1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BM 5652 IJ
Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Tony menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami tidak akan pernah lelah memberantas jaringan narkotika, sekecil apapun skalanya. Sinergi dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Tony.
Saaat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap AN, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.(Lin)